Jurnal Transdisiplin Pertanian (Budidaya Tanaman, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, Sosial dan Ekonomi) KTP Sumedang – Saat ini pembuatan KTP dan dokumen kependudukan di Kabupaten Sumedang bisa dilakukan secara online dengan diluncurkannya aplikasi berbasis website oleh Disdukcapil Sumedang. Untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan KTP online Sumedang, anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini. Daftar Isi : Layanan KTP Online Sumedang Disdukcapil Sumedang Layanan Disdukcapil Sumedang Syarat Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari, dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Berikut adalah cara dan syarat pembuatan Akta Kelahiran. Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Lantas, berapa biaya membuat akta kelahiran terbaru Februari 2023? Hingga saat ini diketahui biaya membuat akta kelahiran gratis alias tak dipungut biaya. 1. Pendaftaran Penduduk. Menghasilkan: Biodata Penduduk Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Surat Keterangan Kependudukan lainnya. Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Tinggal Terbatas, dll. 2. Pencatatan Sipil. Menghasilkan: Kutipan Akta Kelahiran, kematian; Kutipan Akta Perkawinan, Perceraian; Kutipan Akta Pengakuan, Pengangkatan ABSTRAK: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Akta Catatan Sipil dan Akte Kelahiran Anak SEKEDAR CATATAN : TINJAUAN AKTE KELAHIRAN ANAK BERDASARKAN UU NO23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Berkaitan dengan UU NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat : (1) Pembuatan akta kelahiran menjadi TANGGUNG JAWAB Pemerintah yg dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000. Itulah ulasan mengenai cara pengajuan permohonan paspor percepatan dan ketentuan biayanya yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah cara membuat akte lahir online di Medan melalui layanan Sibisa Online. Syarat mengurus akte kelahiran: 1. Usia 0 – 60 hari. Surat Keterangan Kelahiran Anak Asli dari Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau Bidan. Jika surat Keterangan kelahiran tidak ada atau hilang, dapat di ganti dengan STPJM Kelahiran. Biaya Membuat Akta Kelahiran. Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. tsrN.