Citacita tersebut dapat dicapai apabila para pelajar dan mahasiswa Papua mampu menumbuhkan kemampuan dirinya melalui pengasahan dan penalaran yang terus menerus dan disertai rasa tanggung jawab moral yang luhur dan keberanian intelektual yang tidak tunduk kepada nilai‐nilai materialisme, jabatan atau kedudukan, serta berpegang teguh kepada
Pilihanyang dijabarkan di Pasal 5.8.2 adalah jalan keluar satu-satunya dan khusus bagi Anda saja, dan kami tidak memiliki tanggung jawab lain kepada Anda. Anda telah melakukan pelanggaran di penerbangan sebelumnya dan ada kecenderungan wajar bahwa tindakan tersebut mungkin diulangi; Anda tidak mematuhi, atau gagal mematuhi petunjuk dari
8tbAN0k.
Clarymond Simbolon2 tahun yang lalu CPNS Materi UUD 1945 Segala sesuatu permasalahan yang terjadi dan menyangkut pidana harus diselesaikan secara hukum, hal ini sesuai dengan pasal ... UUD 1945. 2 3 1 5 4 Jawaban C Pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Menurut Kamu jawabannya yang mana sih A00% B29% C1780% D29% E00% Pendapat Teman NUR YULIANA1 tahun yang lalu Yang ditanya pasal berapa bukan ayat berapa Jadi jawaban admin sudah benar C Soal Lainnya Presiden pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, ... Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ... Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ... Syarat - syarat yang harus dipenuhi orang asing untuk dapat ... Indische Partij didirikan di Bandung oleh Tiga Serangkai yang ... Dalam perjalanan kemerdekaan, Indonesia telah dipimpin oleh ... Pasukan Belanda pertama kali mendarat di Indonesia di bawah ... Kabupaten tanah Toraja sangat terkenal dengan upacara ... Desentralisasi fiskal adalah kewenangan dan tanggung jawab ... Kebijakan Desentralisasi kepada daerah otonom, meningkatkan ...
- Undang-Undang Dasar UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945. Sepanjang sejarahnya, amandemen UUD 1945 telah empat kali dilakukan, termasuk untuk Pasal disahkan tahun 1945, pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950 seiring dibentuknya Republik Indonesia Serikat RIS sebagai kesepakatan usai penyerahan kedaulatan oleh 1945 diberlakukan kembali usai Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi UUD 1945 tidak berubah sampai runtuhnya rezim Orde Baru pimpinan Soeharto pada 1998. Setelah berakhirnya Orde Baru dan Indonesia memasuki era reformasi, amandemen UUD 1945 pun dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan UUD 1945 Pasal 7 Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tahun 1999. Salah satu pasal yang penting dan diamandemen pada Sidang Umum MPR 1999 adalah Pasal 7 tentang jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelum amandemen, Pasal 7 UUD 1945 berisi bahwa presiden dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun. Apabila telah selesai, dapat dipilih kembali tanpa ada batasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Bunyi teks asli sebelum ada revisi seperti ini Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembaliPasal 7 kembali mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Ada tambahan isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C. Sementara untuk Pasal 7 yang utama, isinya masih seperti pada amandemen pertama dan tidak direvisi. Di Pasal 7A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu. Sementara itu, pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Baca juga Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 Sejarah Isi & Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945 Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001 Isi Perubahan Kedua & Sejarah Amandemen UUD 1945 Tahun 2000 Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999 Hasil Amandemen UUD 1945 Pasal 7 Berikut ini hasil amandemen UUD 1945 Pasal 7, dikutip dari laman resmi DPR-RIPasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***Baca juga Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila Pasal 7B1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***Pasal 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***____________* Perubahan Pertama*** Perubahan Ketiga - Politik Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Iswara N Raditya